Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali bergema keras. Negara dirugikan ratusan triliun, saatnya merampas kembali harta haram koruptor demi kesejahteraan rakyat.
AKURAT BANTEN-Gelombang desakan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali memasuki babak baru yang jauh lebih agresif.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan pernyataan keras yang langsung menyita perhatian publik luas dan menjadi sorotan utama di berbagai platform digital.
Menurut Gibran, hukuman penjara di balik jeruji besi saja tidak pernah cukup membuat jera para pelaku kejahatan luar biasa ini.
Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.
Baca Juga: Final! Perpres Ojol Diteken Pekan Depan, Pemerintah Pastikan Hak Pendapatan Driver Dilindungi
Urgensi RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara
Pernyataan lugas tersebut ditegaskan kembali oleh Wapres Gibran seiring dengan komitmen penuh pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menilai bahwa instrumen hukum konvensional seringkali gagal memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Oleh karena itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipandang sebagai sebuah urgensi mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Selama ini, celah hukum kerap dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka di dalam maupun di luar negeri.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset yang merujuk pada konvensi internasional (UNCAC), negara memiliki kewenangan legal untuk merampas aset-aset yang terbukti berasal dari tindak pidana—baik secara langsung maupun tidak langsung—tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkepanjangan jika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Baca Juga: Siapa Penguasa Tunggal Kerugian Negara? Pakar UII Bongkar Polemik Kewenangan BPK vs BPKP
Mengembalikan Hak Rakyat untuk Kesejahteraan Bersama
Lebih lanjut, Gibran menekankan bahwa substansi utama dari pemiskinan koruptor bukanlah semata-mata soal efek jera hukum, melainkan upaya moral untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas.
Anggaran negara yang seharusnya bisa dialokasikan secara optimal untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan kerap menguap akibat praktik kotor segelintir oknum.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga legislatif untuk bersama-sama mengawal proses transparan perumusan regulasi ini.
Tujuannya jelas: menghasilkan undang-undang yang memiliki taring tajam terhadap para pelaku kejahatan kerah putih, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pengawasan ketat agar tidak terjadi salah tafsir atau penyalahgunaan wewenang.
Titik Balik Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Langkah progresif ini diyakini mampu menjadi game-changer dalam lanskap hukum nasional.
Ketika ancaman miskin secara mutlak di depan mata, para calon pelaku kejahatan tentu akan berpikir ulang ratusan kali sebelum merugikan keuangan negara.
Publik kini menaruh harapan besar agar komitmen kuat dari Istana ini mendapat sambutan cepat di Senayan demi masa depan Indonesia yang bersih, transparan, dan berkeadilan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 4Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 5Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe









